TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGANPENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

Tulisan Bergerak Bergerak kekanan (PENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

Kamis, 16 Juni 2011

Fakto-faktor Kejayaan Revolusi Islam Iran

Faktor-Faktor Kejayaan Revolusi Islam Iran
Revolusi Islam Iran merupakan salah satu peristiwa paling penting dan fenomenal di era sekarang. Karena itu musuh lokal dan asing yang tidak menginginkan kemenangan dan kesinambungan revolusi hingga kini terus menciptakan banyak kendala untuk menghambat laju Republik Islam Iran. Meski demikian, kebangkitan Islam rakyat Iran sudah lebih dari tiga dekade dan terus bernafas dengan kekuatan dan kedigdayaan. Salah satu pertanyaan penting adalah bagaimana Revolusi Islam Iran hingga kini mampu mengatasi berbagai masalah dan kendala yang sebagiannya tergolong besar dan rumit? Dengan kata lain, faktor-faktor dan kapasitas apa saja yang terdapat dalam revolusi ini hingga mampu menghadapi berbagai tantangan?
Di antara kapasitas paling penting Revolusi Islam Iran dalam menghadapi berbagai konspirasi musuh dikarenakan basis massa revolusi tersebut. Rakyat Iran aktif dalam berbagai arena revolusi dan telah mempersembahkan banyak pahlawan demi kemenangan revolusi. Untuk itu, rakyat Iran menilai revolusi dan sistem yang melandasinya adalah milik mereka dan berupaya maksimal untuk menjaga kelanjutannya.
Persatuan dan kesatuan bangsa juga faktor lain dalam memajukan cita-cita revolusi. Bapak Pendiri Republik Islam Iran, Imam Khomeini ra senantiasa mewasiatkan kesatuan dan persatuan rakyat dalam membela revolusi meski mereka berbeda pendapat dalam masalah-masalah parsial. Sepanjang perjalanan revolusi, persatuan dan kesatuan ini semakin aktual hingga mampu mengatasi berbagai hambatan.
Persatuan yang disertai pengetahuan dan kewaspadaan rakyat Iran telah melahirkan kapasitas besar dalam menghadapi krisis internal dan konspirasi asing. Sepanjang perjalanan revolusi, bangsa Iran membuktikan diri bahwa mereka mengenal taktik dan skenario jahat musuh dan juga mengetahui dengan baik cara mengatasinya. Dalam hal ini, pengetahuan dan kearifan rakyat merupakan masalah mendasar, namun bimbingan pemimpin revolusi dalam memberdayakan dan mengarahkan masyarakat memainkan peran penting, sebab rakyat Iran menilai pemimpin revolusi sebagai tokoh yang bijak dan dapat dipercaya. Mereka juga melihat pemimpin revolusi sebagai figur yang mengetahui problema negara dan akan berupaya maksimal untuk memajukan Revolusi Islam Iran.
Ideologi Islam bangsa Iran juga berperan signifikan dalam mendukung revolusi Islam. Perang melawan kezaliman merupakan kriteria penting agama Islam dan bangsa Iran menemukan manifestasi itu dalam kebangkitan Imam Husein as dan sahabatnya menentang kezaliman dan kerusakan pemerintahan Yazid bin Muawiyah. Revolusi Imam Husein as merupakan teladan kebangkitan bangsa Iran dalam melawan rezim despotik Syah dan pendukungnya.
Kebangkitan itu kini juga menjadi inspirasi rakyat Iran dalam menghadapi sistem hegemoni dan mendorong mereka untuk mendukung umat Islam di seluruh dunia dalam memerangi penindasan dan pendudukan. Menurut keyakinan umat Islam, dunia akan bebas dari kezaliman dan diskriminasi bersamaan dengan kebangkitan Imam Mahdi as. Keyakinan ini mendorong rakyat Iran menjaga revolusinya sebagai persiapan kebangkitan besar Imam Mahdi as.
Faktor-faktor tersebut menjadikan bangsa Iran sebagai bangsa revolusioner, solid, waspada, penuh semangat, cinta revolusi dan siap menjaganya. Selama delapan tahun perang yang dipaksakan rezim Saddam Hussein dan sekutunya, bangsa Iran dengan baik membuktikan kesetiaan mereka terhadap revolusi. Pada tahun-tahun yang sulit itu, ratusan ribu pemuda atas perintah Imam Khomeini ra terjun ke medan perang untuk membela revolusi dan Iran.
Di luar medan perang, bangsa Iran juga menanggung segala bentuk kesulitan dan kekurangan, namun pantang menyerah dalam membela cita-cita revolusi dan kedaulatan Iran. Setiap kali Revolusi Islam membutuhkan kehadiran dan partisipasi warga, mereka selalu siap dan waspada. Dalam setiap peringatan ulang tahun kemenangan Revolusi Islam Iran, bangsa Iran selalu menggelar aksi turun ke jalan-jalan dan membuktikan kesetiaan mereka dalam membela revolusi. Partisipasi rakyat dalam berbagai pemilu pasca kemenangan revolusi adalah bukti kesetiaan dan kesiapan mereka dalam menjaga revolusi. Sebagaimana dalam pemilu presiden Juni lalu, sekitar 85 persen pemilik hak suara ikut dalam pesta demokrasi itu.
Di antara kriteria sistem Republik Islam Iran dibanding sistem-sistem lain adalah posisi dan peran istimewa Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Dalam sistem ini, rahbar atau wali fakih adalah pakar agama Islam, figur yang adil, bertaqwa dan ahli manajemen. Secara undang-undang, rahbar merupakan posisi pertama dalam sistem Republik Islam Iran dan mengemban sejumlah tanggung jawab penting.
Dari sisi lain, wali fakih sebagai posisi religius menjalin interaksi dengan warga secara agamis, spiritualis dan penuh kasih sayang. Oleh karena itu, kepemimpinan dalam sistem Republik Islam Iran memiliki kedudukan istimewa. Keistimewaan kedudukan ini tampak jelas selama proses kemenangan Revolusi Islam. Pemimpin Revolusi Islam, Imam Khomeini ra adalah figur yang mendapat kepercayaan penuh warga dan kebangkitan rakyat hingga mencapai kemenangan terbentuk berkat kejeniusan imam.
Peran Rahbar dalam menghadapi berbagai tantangan pasca revolusi senantiasa menjadi pusat perhatian. Beberapa konspirasi berupa kudeta dan pemberontakan yang dimotori dari luar berhasil digagalkan berkat kewaspadaan Rahbar dan kesigapan rakyat.

Setelah kemenangan revolusi, Iran selalu menghadapi berbagai ancaman dari AS termasuk embargo ekonomi dan serangan militer. Namun Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatollah Al-Udzma Sayid Ali Khamenei menjawab ancaman itu dengan penuh keberanian dan kepemimpinan dan selalu menegaskan sikap revolusi.
Serangan AS ke Irak dan Afghanistan sebagai dua negara tetangga Iran merupakan ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas negara Islam ini. Namun Rahbar dengan manajemen handal di bidang politik luar negeri berhasil mencegah terealisasinya konspirasi anti-bangsa Iran. Kini Republik Islam Iran selain tidak menghadapi gangguan akibat pendudukan Irak dan Afghanistan, tapi menurut mayoritas pengamat, peristiwa tersebut berhasil dijadikan peluang untuk membantu menyelesaikan krisis di negara tetangganya itu dan membuktikan posisinya di kawasan.
Kemajuan sains dan teknologi senantiasa menjadi faktor untuk meningkatkan kemampuan nasional dan pertahanan dalam menghadapi ancaman musuh. Oleh sebab itu, Ayatollah Al-Udzma Sayid Ali Khamenei selalu menegaskan peningkatan level ilmiah negara dalam mengembangkan sains dan teknologi. Berdasarkan perspektif cemerlang ini, Iran kini meraih kemajuan pesat di bidang teknologi Nano, medis, kloning, satelit, industri rudal dan peralatan pertahanan dan bidang-bidang industri penting lainnya. Tanpa ragu, keberhasilan Iran mencapai teknologi nuklir damai di tengah tekanan politik dan ekonomi Barat juga hasil dukungan Rahbar.
Konspirasi anti-Revolusi Islam terbaru Barat adalah perang lunak dan lagi-lagi berhasil digagalkan berkat kewaspadaan Rahbar dan rakyat Iran. Skenario busuk itu dilancarkan setelah pelaksanaan pemilu presiden pada Juni lalu dengan dalih kecurangan dalam pemilu. Mendengar itu, Ayatollah Al-Udzma Sayid Ali Khamenei langsung mengeluarkan perintah menangani masalah tersebut dalam koridor undang-undang. Di pihak lain, Rahbar membongkar skenario busuk itu di tengah propaganda luas Barat khususnya AS dan Inggris. Beliau menyerukan bangsa Iran untuk mewaspadai perang lunak musuh dan politik pecah belah Barat.
Faktor lain yang berhasil mencegah lahirnya krisis adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Islam Iran. Dalam UUD secara jelas ditetapkan tugas-tugas lembaga negara dan hubungannya satu sama lain. Berdasarkan UUD, aturan-aturan Republik Islam Iran harus sesuai dengan syariat Islam dan Dewan Pengawal UUD dibentuk untuk memastikan hal tersebut. Selain itu, dibentuk Dewan Penentu Kebijakan Negara untuk menyelesaikan sengketa-sengketa legislatif dengan Dewan Pengawal UUD.
Dalam UUD Republik Islam Iran, Rahbar atau Wali Fakih merupakan rujukan tertinggi untuk menyelesaikan perselisihan, menciptakan koordinasi di antara lembaga negara dan menentukan kebijakan umum negara. Oleh sebab itu, undang-undang komprehensif ini menawarkan solusi legal untuk menyelesaikan barbagai masalah dan krisis.
Revolusi Islam Iran hingga kini berhasil melewati berbagai konspirasi dan hambatan. Memperhatikan esensi mencari keadilan dan memerangi kezaliman dalam revolusi ini, maka dapat dipastikan konspirasi-konspirasi musuh akan berlanjut. Kapasitas besar Republik Islam Iran termasuk bimbingan Rahbar, partisipasi rakyat dan implementasi UUD juga akan mengatasi berbagai skenario busuk musuh dan masalah internal. (IRIB)

On Love "Kahlil Gibran"

On Love


When love beckons to you, follow him,
Though his ways are hard and steep,
And when his wings enfold you yield to him,
Though the sword hidden among his pinions may wound you.
And when he speaks to you believe in him,
Though his voice may shatter your dreams as the north wind lays waste the garden.

For even as love crowns you so shall he crucify you.
Even as he is for your growth so is he for your pruning.
Even as he ascends to your height and caresses your tenderest branches that quiver in the sun,
So shall he descend to your roots and shake them in their clinging to the earth.

Like sheaves of corn he gathers you unto himself.
He threshes you to make you naked.
He sifts you to free you from your husks.
He grinds you to whiteness.
He kneads you until you are pliant;
And then he assigns you to his sacred fire,
that you may become sacred bread for God's sacred feast.

All these things shall love do unto you that you may know the secrets of your heart,
and in that knowledge become a fragment of Life's heart.

But if in your fear you would seek only love's peace and love's pleasure,
Then it is better for you that you cover your nakedness and pass out of love's threshing floor,
Into the seasonless world where you shall laugh, but not all of your laughter, and weep, but not all of your tears.

Love gives naught but itself and takes naught but from itself.
Love possesses not nor would it be possessed;
For love is sufficient unto love.

When you love you should not say,
'God is in my heart,' but rather,
'I am in the heart of God.'
And think not you can direct the course of love,
for love, if it finds you worthy, directs your course.

Love has no other desire but to fulfill itself.
But if you love and must needs have desires, let these be your desires:
To melt and be like a running brook that sings its melody to the night,
To know the pain of too much tenderness.
To be wounded by your own understanding of love;
And to bleed willingly and joyfully.
To wake at dawn with a winged heart and give thanks for another day of loving;
To rest at the noon hour and meditate love's ecstasy;
To return home at eventide with gratitude;
And to sleep with a prayer for the beloved in your heart and a song of praise upon your lips.


Kahlil Gibran
1923

Rabu, 15 Juni 2011

"PENANTIAN TAK BERTEPI"

Terang cuaca langit, mentari bersinar menyinari alam di sambut kicau burung di pagi yang indah. embun pagi bergantung di ujung daun menampakkan kemilau terang cemerlang, putih suci bagai mutiara berlian. pagi yang indah disambut hati yang gundah. 

Perputaran roda waktu mengganti malam menjadi siang yang menandakan perjalanan waktu terus berlalu, tak pernah terhitung waktu dalam penantian untuk bisa bersama dirimu mengarungi hidup untuk kembangkan layar menuntun biduk sampai keseberang bernahkodahkan kasih dan sayang.

Musim terus berlalu dalam ingatan namun parasmu kian mendekat mengangkat gairah, mengantar nyanyi suara rindu. ku ulurkan tangan untuk meraihmu namun kau hilang dalam sekejab. aku bangkit untuk mengejarmu tapi aku sadar aku hanya bisa memandangmu, sebab itu hanyalah mimpi. aku terdiam, tak ada keluh kesah, aku hanya termenung dalam penantian yang tak kenal musim. walau aku kadang bosan dan lelah tapi keyakinan dan ketegaran melayang indah dan setia menemaniku setiap saat.

Dalam kebisuan jiwaku terpendam sejuta rasa dan asa serta harapan dan keinginan untuk dapat meraih dirimu dalam dekapan sukmaku, menyatukan segala hasrat yang selama ini terpendam dan terpisah. aku ingin menembus kedalam relung hatimu yang paling dalam untuk mencari dan menemukan adakah sisa cinta itu untukku. akan aku nyalakan kembali api cinta itu yang pernah membara demi untuk menyinari serta meluluhkan kebekuan hatimu.

Kau bagaikan seorang puteri bermahkota mega yang selalu dan selalu akan bersemayam di hatiku, kau adalah setetes air kehidupan yang selalu akan menghilangkan dahagaku dalam penantian ini. di benakku akan terpatri dan tersimpan namamu yang tak akan hilang dan tak akan musnah oleh usangnya waktu. Beribu saat akan berlalu dalam kenangan secara perlahan tanpa mengadu dalam bingkai penantian tak berujung.

Kehadiranmu slalu aku damba untuk dapat mengisi kekosongan jiwa ini yang sudah terlanjur menyayangimu. Perasaan cinta yang kian membalut jiwaku, menyadarkan aku betapa berharganya dirimu dalam kehidupanku. satu musim atau seribu musim akan terlewati dengan indah dalam menantimu.

Biarlah waktu yang akan mengungkap semuanya dan merubahnya menjadi satu kenyataan hidup bahwa betapa aku sangat sayang padamu dan perasaan itu akan terus tersimpan dalam hati ini, tumbuh dan bersemi indah sampai kau mengerti arti dari sebuah penantian.

Keyakinan untuk dapat meraih cintamu masih tersimpan dalam hati ini walau kenyataannya hanya dalam mimpi aku mampu meraihnya. Salahkah aku bila masih mengharapkanmu dan tetap menanti leburnya kebekuan hatimu hingga kau sadar seorang anak manusia mendambakan cintamu.

Adakah pintu hatimu masih terbuka untuk aku tempati membacakan puisi-puisi cinta serta    adakah ruang dalam jiwamu untuk aku singgahi bertepuk tangan sebagai penjaga hatimu.

Tatkala sinar terang datang dan bunga mawar mekar bersemi, bayangmu akan aku ukir dalam setiap nadiku hingga hembusan nafasku selalu mengalunkan cintamu. sepeti angin yang berhembus di musim ini menerpa wajahku, menuntun langkahku menyelusuri jalan bersama penantian yang tak bertepi. Penantian yang tak pernah kering walau musim akan berganti, kalaupun ia kering ia bagaikan adelweis yang membuat orang semakin kagum dengan keindahanya dalam kekeringan bunganya.

Keindahan dalam menanti sesuatu yang hanya dipahami olehku. Ohhhh.............................................musim dimanakah engkau sembunyikan cintanya, munculkanlah dia bersama musim semi yang akan datang.

ACSWIERT PHY
 

Sabtu, 11 Juni 2011

Kutipan "Artikel"

Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Rabu, 08 Juni 2011

Retorika

Retorika adalah ilmu berbicara mempengaruhi orang lain. Sains adalah ilmu untuk memformulasikan jawaban dari kejadian-kejadian alam. Akan saya jelaskan mengapa kedua hal ini sering dianggap tidak cocok satu sama lain. Mungkin anda bisa menduganya sekarang.
Retorika adalah ilmu untuk mempengaruhi orang lain. Dengan kata lain persuasi. Misalnya saja anda sendang menginginkan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk anda, anda akan menggunakan segala macam bahasa, gaya, gerak tubuh dan argumen untuk mempengaruhi lawan bicara anda. Dalam retorika mungkin anda juga akan memakai perumpamaan yang dilebih-lebihkan dan bahasa yang manis.

Pandangan ini tentu saja terasa menjijikkan bagi penganut kesucian dan kebenaran objektivitas pengetahuan. Bagaimana mungkin ilmu yang murni merupakan bentuk kejujuran suci dalam upaya tulus dalam mengungkap misteri-misteri alam berhubungan dengan ilmu jilat-menjilat. Bukankah itu semacam kemurtadan?
Sebenarnya ilmu sangat berkaitan dengan retorika. Memang aneh, tapi kita sering mendengar para politikus menggunakan berbagai argumen ilmu pengetahuan demi melancarkan pengaruhnya. Misalnya menggunakan global warming sebagai isu. Belum lagi iklan-iklan produk yang menggunakan gaya ilmu pengetahuan untuk menjual produknya. Di kalangan ilmuwan kita bisa memberi contoh mereka yang harus berdesak-desakan untuk mencari curahan dana dari para sponsor penelitian.
Jika mereka menggunakan berbagai jargon tidak jelas, gagu dalam berbicara dan kering. Bagaimana para donatur bisa tertarik, mungkin mengerti juga tidak. Berbeda dengan mereka yang menjelaskan dengan baik dan memberi gambaran yang mudah. Mereka memerlukan retorika. Apalagi jika harus bertemu dengan publik, mereka memerlukan ilmu bahasa sendiri untuk menurunkan pengetahuan mereka dari menara gading ke suatu komunitas yang tidak terlalu mendaki tinggi menara itu, atau mereka sibuk dengan menara-menara mereka sendiri.
Sebenarnya peran Retorika dalam ilmu pengetahuan jauh lebih mendasar. Ketika filsuf Ilmu Kuhn menggambarkan perubahan dari Sains biasa ke Sains Revolusioner, dia menunjukkan mengenai bagaimana perubahan paradigma adalah suatu yang menyakitkan. Ketika paradigma lama tidak mewadahi lagi. Terjadi pergulatan di dalam komunitas elit para ilmuwan, pertaruhan karier, putusnya pertemanan dan lain sebagainya. Di sinilah Retorika berguna, kemampuan untuk persuasi – membujuk ke paradigma baru.
Keberadaan Retorika tak selamanya buruk. Keberadaan metafora dan perumpamaan bisa memperkaya ilmu pengetahuan. Membawanya turun dari menara gading dan membawa inspirasi baru dalam ilmu. Tidak selamanya menjadi kebenaran dalam bahasa-bahasa kering..Siapa yang bisa menjaminnya sebagai kebenaran? lagipula menjadi kering bukan berarti menjadikannya benar.