TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGANPENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

Tulisan Bergerak Bergerak kekanan (PENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

Jumat, 16 September 2011

Ilmu Tafsir

ILMU TAFSIR
A. Pengertian
Tafsir menurut terminologi bahasa diambil dari kata fasara – fasran – al-fasru yang berarti membuka sesuatu yang tertutup. Sedangkan menurut istilah adalah penjelasan tentang makna kandungan Al-Quran.
B. Hukum mempelajari ilmu tafsir
Hukum mempelajari ilmu tafsir adalah wajib, Allah berfirman :
Artinya : ’’Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.’’ (QS. Shaad : 29)
Allah berfirman :
Artinya : ’’Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran ataukah hati mereka terkunci?’’ (QS. Muhammad : 24)
Petunjuk dari ayat pertama ; bahwasanya Allah menjelaskan, bahwa hikmah dari penurunan Al-Quran yang penuh berkah ini adalah agar manusia memperhatikan dan mengambil pelajaran dari ayat-ayatnya.
Memperhatikan maksudnya adalah mempelajari dengan seksama lafal-lafalnya hingga memahami makna-maknanya, sebab kalau tidak demikian maka hikmah dari turunnya Al-Quran akan hilang dan hanya menjadi lafal-lafal yang tidak terpengaruh sama sekali. Karena tidak mungkin bisa mengambil pelajaran dari Al-Quran kalau tidak memahami makna yang terkandung di dalamnya.
Petunjuk dari ayat kedua ; bahwasanya Allah mengkritisi orang-orang yang tidak memperhatikan Al-Quran. Hal itu disebutkan dengan terkuncinya hati mereka dan tidak sampai kebaikan pada hati mereka.
Kaum salaf berjalan di atas metode wajib ini, mereka mempelajari Al-Quran baik lafal maupun maknanya, karena hanya dengan itu mereka mampu beramal dengan Al-Quran sesuai dengan maksud Allah , karena melakukan amal perbuatan dengan sesuatu yang tidak dipahami maknanya adalah tidak mungkin.
Abu Abdurrahman As-Sulami pernah mengatakan : ’’Telah bercerita kepada kami orang-orang yang dahulu membacakan Al-Quran kepada kami seperti ‘Utsman Ibn ‘Affan, Abdullah Ibn Mas’ud dan para Sahabat lainya, bahwasanya mereka selalu mempelajari sepuluh ayat dari Rasulullah , mereka tidak melewatinya hingga mereka pelajari kandungan sepuluh ayat tersebut dari sisi keilmuan dan amal, mereka katakan : ’’Kami mempelajari Al-Quran, ilmu dan amal sekaligus.’’
Para ulama wajib untuk menjelaskan kepada manusia secara keseluruhan baik melalui lisan ataupun tulisan, karena sesuai dengan firman Allah :
Artinya : ’’Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia dan jangan kamu menyembunyikannya.’’ (QS. Ali-Imran : 187)
Menjelaskan isi kitab mencangkup penjelasan tentang lafal-lafal dan makna-maknanya, sehingga dengan demikian tafsir (menerangkan) Al-Quran termasuk dalam kategori pengambilan janji Allah kepada ulama untuk menerangkannya.
C. Tujuan mempelajari ilmu tafsir
Tujuan dari mempelajari ilmu tafsir diharapkan agar seseorang dapat memahami tujuan yang mulia dan hasil yang agung, yaitu membenarkan berita-beritanya dan mengambil manfaat darinya seta mengaplikasikan hukum-hukumnya sesuai dengan maksud Allah .
D. Kewajiban seorang muslim terhadap ilmu tafsir Al-Quran
Perasaan seorang muslim ketika menafsirkan Al-Quran haruslah merasakan bahwa dirinya sedang menjadi penterjemah Allah  yang sedang menyaksikannya. Dia haruslah menerangkan sesuai dengan maksud Allah dari firman-firman-Nya, maka dia mengagungkan persaksian ini dan takut kalau mengatakan sesuatu atas Allah dengan tanpa ilmu sehingga dia nantinya akan terjatuh pada hal-hal yang diharamkan Allah dan mendapat celaka dihari kiamat.
Allah berfirman :
Artinya : ’’Katakanlah : Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.’’ (QS. Al-A’raaf : 33)
Allah berfirman :
Artinya : ’’Dan pada hari kiamat kamu akan melihat orang orang yang berbuat dusta kepada Allah , mukanya menjadi hitam. Bukankah dalam neraka jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri?’’ (QS. Az-Zumar : 60)
E. Reperensi dalam ilmu tafsir Al-Quran
Sumber rujukan dalam ilmu tafsir Al-Quran adalah sebagai berikut :
a. Al-Quran
Yaitu menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran karena Allah yang menurunkannya, maka Dia-lah yang lebih mengetahui akan maksud yang dikandungnya.
Contoh,
Firman Allah :
Artinya : ’’Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.’’ (QS. Yunus : 62)
Wali-wali Allah dalam ayat ini ditafsirkan oleh ayat yang setelahnya, Allah berfirman :
Artinya : ’’(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.’’ (QS, Yunus : 63)
b. Hadits Rasulullah
Yaitu menafsirkan Al-Quran dengan As-Sunnah, karena Rasulullah adalah pembawa berita dari Allah sehingga beliau adalah orang yang paling tahu tentang keinginan Allah dalam firman-firman-Nya.
Contoh,
Firman Allah :
Artinya : ’’Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.’’ (QS. Yunus :26)
Rasulullah menafsirkan -tambahan- pada ayat itu dengan : melihat wajah Allah , sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim secara jelas dari hadits Abu musa (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, jilid 6, halaman 1945, hadits no 1034, dan Al-Laalika-I dalam kitab Syarah Ushul Al-I’tiqaad, jilid 2, juz 3, halaman 458 – 459, hadits no 785) dan Ubay Ibn Ka’ab (diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya, jilid 15, halaman 69, hadits no 17633, dan Al-Laalika-I dalam kitab Syarah Ushul Al-I’tiqaad, jilid 2, juz 3, halaman 456) dan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari hadits Ka’ab Ibn ‘Ajrah (diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya, jilid 15, halaman 68, hadits no 17631, dan Al-Laalika-I dalam kitab Syarah Ushul Al-I’tiqaad, jilid 2, juz 3, halaman 456-457). Disebutkan dalam kitab Shahih Muslim (diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya, halaman 709, kitab Al-Iman, bab 80 tentang Ru-yatil Mukmimin Fil Aakhirat Rabbahum Subhanahu Wa Ta’ala, hadits no 449 [297] 181, 450 [298] 181) dari Shuhaib Ibn Sinan dari Rasulullah , dalam hadits tersebut beliau bersabda : ’’Maka tabirpun disingkap, sehingga tidaklah mereka diberi sesuatu yang lebih mereka cintai daripada melihat kepada Rabb mereka, kemudian Rasulullah membaca ayat ini,
Artinya : ’’Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.’’ (QS. Yunus : 26)
c. Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum
Lebih khusus lagi para ulama tafsir dikalangan mereka, karena Al-Quran diturunkan dengan bahasa mereka dan pada jaman mereka. Sahabat adalah yang paling benar perkataannya setelah para Nabi dan paling ulet dalam mencari kebenaran serta paling selamat dari hawa nafsu dan paling suci dari kesalahan yang sedianya menjadi aral merintang antara seseorang dengan taufiq untuk mendapatkan kebenaran.
Contoh,
Firman Allah :
Artinya : ’’Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadan junub, terkecuali sekedar berhalu saja hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.’’ (QS. An-Nisaa’ : 43)
Riwayat yang shahih dari Ibnu ‘Abbas menyebutkan bahwa penafsiran dari –menyentuh perempuan- adalah hubungan biologis (diriwayatkan Abdurrazaq dalam kitab Al-Mushannaf, jilid 1, halaman 134, dan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, jilid 1, halaman 192).
d. Para Tabi’in
Terutama mereka yang mempelajari secara langsung ilmu tafsir dari para Sahabat. Karena para Tabi’in adalah sebaik-baik manusia setelah para Sahabat dan lebih selamat dari hawa nafsu daripada orang-orang setelah mereka. Kemudan di samping itu bahasa arab belum banyak mengalami perubahan di jaman mereka sehingga mereka lebih dekat kepada kebenaran jika dibandingkan dengan orang-orang setelah mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (dalam kitabnya Majmu’ Fataawa) mengatakan : ’’Jika mereka –para Tabi’in- bersepakat tentang sesuatu, maka tidaklah diragukan, bahwa kesepakatan mereka itu adalah hujjah dan kalau mereka berbeda pendapat, maka pendapat sebagian mereka tidak manjadi hujjah atas sebagian yang lain, juga tidak atas orang-orang yang datang kemudian. Yang dijadikan rujukan dalam hal ini adalah bahasa Al-Quran atau As-Sunnah atau keumuman bahasa arab atau perkataan para Sahabat radhiyallahu ‘anhum.’’
Ibnu Taimiyah juga mengatakan : ’’Barangsiapa yang berpaling dari metodolodi para Sahabat dan Tabi’in serta penafsiran mereka terhadap sesuatu yang menyalahi hal itu, maka dia telah berdosa, bahkan telah mengada-ada dalam Islam, dan kalau dia melakukannya sebagai ijtihad, maka akan terampuni dosanya’’. Kemudian beliau melanjutkan : ’’Barang siapa yang menyalahi perkataan mereka dalam menafsirkan Al-Quran dengan penafsiran yang berbeda dengan penafsiran mereka, maka dia telah salah dalam pengambilan dalil dan petunjuk dalil tersebut secara sekaligus.’’
e. Makna yang ditunjukkan oleh setiap kata baik makna syar’i maupun makna bahasa disesuaikan dengan konteksnya masing-masing
Allah berfirman :
Artinya : ’’Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.’’ (QS. An-Nisaa’ : 105)
Allah berfirman :
Artinya : ’’Kami tidak mengutus seorang Rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki. Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.’’ (QS. Ibrahim : 4)
Jika terjadi perbedaan antara makna syar’i dengan makna bahasa, maka yang diambil adalah makna syar’i, karena Al-Quran diturunkan untuk menjelaskan syariat dan bukan untuk menjelaskan masalah bahasa kecuali jika terdapat dalil yang menguatkan makna bahasa, maka itulah yang diambil.
Contoh dari perbedaan kedua makna tersebut dan di dahulukan yang makna syar’i : Firman Allah tentang orang munafik.
Artinya : ’’Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.’’ (QS. At-Taubah : 84)
-shalat- dalam ayat di atas menurut arti bahasanya adalah –do’a-, sedangkan menurut arti syar’inya adalah berdiri shalat di hadapan jenazah untuk mendo’akannya dengan tata cara yang di ajarkan Rasulullah , maka di sini yang didahulukan adalah makna syar’i karena makna itulah yang dimaksudkan dalam dialog dengan kaum muslimin sebagai objek yang di ajak berdialog. Sedangkan larangan untuk mendo’akan mereka secara mutlak terdapat dalam dalil yang lain.
Contoh dari perbedaan kedua makna dan di dahulukan makna bahasa dengan dalil firman Allah :
Artinya : ’’Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’’ (QS. At-Taubah : 103)
Yang dimaksud dengan -shalat- dalam ayat ini adalah -do’a-. dalilnya adalah hadits riwayat Imam Muslim (diriwayatkan Imam Bukhari, halaman 342, kitab Al-Maghazi, bab 36 tentang Ghazwatul Hudaibiyyah, hadits no 4166, dan Imam Muslim, halaman 849, kitab Az-Zakat, bab Ad-Du’aa Liman Ataa Bishadaqatin, hadits no 2492 [176] 1078) dari Abdullah Ibn Abi Aufa : Bahwasanya Rasulullah jika didatangkan kepada beliau zakat suatu kaum, kemudian beliau mendo’akan mereka. Ayahku mendatangi Rasulullah dengan membawa zakatnya, maka beliau mengucapkan : ’’Allahumma Shalli ‘Alaa Ali Abii Aufa (Ya Allah curahkanlah kesejahteraan kepada keluarga Abu Aufa).’’
F. Bentuk-bentuk perbedaan yang terdapat dalam tafsir ma’tsur
Bentuk-bentuk perbedaan dalam tafsir ma’tsur ada tiga macam :
Pertama : Perbedaan pada lafal tapi maknanya sama, hal ini tidak berpengaruh sama sekali pada makna ayat, contohnya firman Allah :
Artinya : ’’Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan –ah- dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.’’ (QS. Al-Israa’ : 23)
Ibnu ‘Abbas mengatakan : ’’Qadhaa artinya memerintahkan.’’
Mujahid mengatakan : ’’artinya mewasiatkan.’’
Ar-Rabbi mengatakan : ’’artinya mewajibkan.’’
Penafsiran-penafsiran ini artinya sama atau sangat dekat sekali sehingga perbedaannya tidak berpengaruh pada makana ayat.
Kedua : Perbedaan pada lafal dan makna, sementara ayat yang ditafsirkan memiliki dua makna atau lebih dan tidak saling berlawanan antara yang satu dengan yang lain, maka dalam keadaan demikian ayat tersebut ditafsirkan dengan makna-makna itu dan digabungkan sebagai penjelasan sebagian sisi yang dimaksudkan oleh ayat yang bersangkutan atau penjabaran.
Ketiga : Perbedaan pada lafal dan makna, sementara ayatnya tidak mengandung dua makna atau lebih secara bersama-sama karena bersifat kontradiktif, sehingga ayat tersebut hanya diartikan dengan makna yang paling kuat diantara penafsiran-penafsiran yang ada dengan dalil konteks kalimat dan lain sebagainya.
G. Terjemah Al-Quran
Terjemah menurut bahasa memiliki banyak arti yang kembali kepada makna menerangkan dan menjelaskan. Sedangkan menurut istilah berarti mengungkapkan suatu bahasa dengan bahasa yang lain.
Terjemah Al-Quran artinya mengungkapkan makna Al-Quran dengan bahasa lain selain bahasa arab.
Terjemah ada dua macam :
Pertama : Terjemah harfiyah, yaitu menerjemahkan arti dari setiap kata.
Kedua : Terjemah maknawiyah atau tafsiriyah (terjemah bebas), yaitu mengungkapkan makna Al-Quran dengan bahasa lain tanpa memandang kepada kosakata dan urut-urutannya.
Contohnya firman Allah :
Artinya : ’’Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Quran dalam bahasa arab supaya kemu memahami (nya).’’ (QS. Az-Zukhruf : 3)
Terjemah harfiyah : yaitu menerjemahkan ayat ini perkata, menerjemahkan (sesungguhnya) kemudian (kami menjadikan) kemudian (bahasa arab) dan demikian seterusnya.
Terjemah maknawiyah : yaitu menerjemahkan makna ayat secara keseluruhan tanpa melihat kepada arti dari setiap kata dan urut-urutannya, terjemah ini hampir sama dengan tafsir global.
H. Hukum menerjemahkan Al-Quran
Terjemah harfiyah untuk Al-Quran tidak mungkin untuk dilakukan menurut sebagian besar ulama, karena terdapat syarat-syarat pada terjemahan macam ini yang tidak mungkin bisa dilakukan, yaitu :
a. Harus ada kosakata bahasa terjemahan yang sesuai dengan kosakata pada bahasa yang diterjemahkan.
b. Harus ada imbuhan pada makna kata dalam bahasa terjemahan yang sama atau serupa dengan imbuhan pada bahasa yang diterjemahkan.
c. Kesamaan kedua bahasa dalam urut-urutan kata dalam konteksnya pada kalimat, Na’at (sifat), Idhafah (penyandaran), dan lain sebagainya.
Sebagian ulama mengatakan : ’’Sesungguhnya terjemah harfiyah bisa dilakukan pada sebagian ayat atau yang semisalnya, akan tetapi walaupun itu bisa dilakukan tetap saja hukumnya haram karena tidak mungkin untuk menyampaikan makna yang dimaksud dengan sempurna dan tidak akan memberikan pengaruh pada hati sebagaimana pengaruh yang diberikan Al-Quran berbahasa arab, juga tidak ada kebutuhan mendesak yang menuntut hal itu karena sudah ada terjemahan maknawiyah (dengan makna).’’
Oleh karena itu, terjemahan harfiyah walaupun mungkin untuk dilakukan pada sebagian kata, namun hukumnya tetap terlarang, kecuali kalau untuk menerjemahkan satu kata dengan bahasa orang yang diajak berbicara agar dia memahaminya tanpa menterjemahkan konteks kalimat secara keseluruhan.
Sedangkan terjemah Al-Quran secara maknawiyah pada dasarnya boleh dilakukan karena memang tidak ada larangan di sana, bahkan terkadang menjadi wajib ketika hal itu menjadi sarana untuk menyampaikan Al-Quran dan Islam kepada orang yang tidak berbahasa arab, karena menyampaikan Al-Quran dan Islam hukumnya wajib. Disamping itu kaidah fiqh mengatakan : ’’Jika kewajiban tidak bisa dilakukan dengan sempurna kecuali dengan melakukan sesuatu, maka melakukan sesuatu tersebut hukumnya ikut menjadi wajib.’’
Akan tetapi ada syarat-syarat yang harus di penuhi :
Pertma : Tidak dijadikan sebagai pengganti Al-Quran sehingga merasa cukup hanya dengan terjemahnya saja, oleh karena itu ayat-ayat Al-Quran dalam bahasa arab harus tetap ditulis kemudian disampingnya baru dituliskan terjemahnya sehingga menjadi semacam penafsiran bagi Al-Quran.
Kedua : Penerjemah harus mengerti dan memahami apa yang ditunjukkan oleh lafal-lafal dan konteks kalimat pada kedua bahasa terjemahan dan yang diterjemahkan
Ketiga : Penerjemah harus mengetahui makna dari lafal-lafal syar’i dalam Al-Quran.
Terjemah Al-Quran tidak bisa diterima kecuali dari orang yang terpercaya, yaitu seorang muslim yang lurus aqidahnya, murni keimanannya, dan benar manhajnya.
I. Ahli tafsir dari kalangan Sahabat
Beberapa orang dari kalangan Sahabat yang terkenal dengan ilmu tafsir. Imam As-Suyuti menyebutkan diantaranya adalah Khulafaurrasyidin ; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum. Hanya saja riwayat dari tiga orang pertama tidak banyak karena kesibukan meeka mengurus pemerintahan dan kurangnya kebutuhan penukilan ilmu tafsir, hal itu juga dilatari oleh banyaknya dari kalangan Sahabat lain yang mengerti disiplin ilmu tersebut.
Diantara mereka yang terkenal sebagai mufasir di kalangan para Sahabat adalah :
a. Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
b. Abdullah Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
c. Abdullah Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
J. Ahli tafsir dari kalangan tabi’in
Banyak sekali di kalangan para Tabi’in yang dikenal sebagai ahli tafsir, di antaranya adalah :
a. Penduduk Makkah, yaitu pengikut Ibnu ‘Abbas seperti Mujahid, ‘Ikrimah dan ‘Atha’ Ibn Abi Rabbah.
b. Penduduk Madinah, yaitu pengikut Ubay Ibn Ka’ab seperti Zaid Ibn Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad Ibn Ka’ab Al-Qurazhi.
c. Penduduk Kufah, yaitu pengikut Ibnu Mas’ud seperti Qatadah, ‘Alqamah dan Asy-Sya’bi.

the_DAKRES (Teknik Dasr Persidangan)

TEKNIK DASAR PERSIDANGAN
Pengantar
Menurut A.M Fatwa, Tipologi mahasiswa Indonesia dapat di kategorikan menjadi dua kelompok. Pertama : Kelompok Apatis dengan ciri tidak ikut terlibat dalam organisasi intra/ekstra kampus, ambivalen, individualistik, pragmatis, tidak peka terhadap lingkungan sosial. 
Kedua : Kelompok Aktivis dengan ciri ikut serta dalam organisasi intra dan ekstra kampus, mambangun komunitas yang kolektif/solider, peka terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan, intens mengembangkan wacana.
Dalam organisasi modern, persoalan manajemen merupakan kebutuhan organisasi yang pundamental. Tanpa manajemen yang baik, sebuah organisasi akan berantakan dan akan cepat hancur. Manajemen mencangkup tiga unsur sebagai bagian-bagian integral, yaitu perencanan (planing), pelaksanaan (organizing actuiting) dan evaluasi (cecking controling). Dalam organisasi tiga unsur ini harus sinergis dan tidak boleh di pisahkan satu sama lain karena kalau salah satunya tidak di laksanakan akan terjadi ketimpangan.
Kedaulatan tertinggi dalam organisasi yang menganut prinsip Demokrasi, ada pada rakyat/anggota. Pada dasarnya rakyat/anggota yang menjalankan organisasi, namun secara praktis sulit untuk dilaksanakan. Dan dalam pelaksanaannya wujud kedaulatan tersebut terlihat dalam Musyawarah Anggota, Rapat Anggota, Musyawarah Besar, Kongres, Sidang Umum, Sidang Paripurna dan Muktamar dll.

Pengertian
Sebenarnya istilah persidangan berasal dari dunia hukum dan peradilan. Namun dalam perkembangannya istilah ini meluas ke berbagai sektor. Persidangan yang dimaksud disini adalah persidangan yang dilakukan dalam kehidupan berorganisasi sebagai instrumen untuk memelihara nilai-nilai demokrasi yang santun dan proses teknis pelaksanaan manajemen organisasi yang rapi, efisien dan efektif. Persidangan merupakan aktivitas organisasi yang bersifat resmi dan memiliki aturan-aturan tertentu.

Bentuk-bentuk Persidangan
1) Sidang Pleno : melibatkan semua peserta sidang dan membahas suatu materi tertentu. Misalnya; sidang/rapat pleno pembahasan agenda acara, pernyataan quorum dan tata tertib semua peserta di libatkan dalam pembahasan materi tersebut.
2) Sidang Komisi : sidang komisi merupakan bagian dari sidang pleno, membahas sub materi sidang pleno dan peserta sidang pleno dibagi dalam bagian-bagian. Misalnya; sidang komisi pembahasan AD/ART, pembahasan GBHO dll.
3) Sidang Paripurna : sidang paripurna merupakan bagian dari sidang komisi.

Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang memiliki wewenang mengatur berjalannya sidang dari awal hingga akhir pembahasan agenda sidang dan bertanggungjawab atas ketertiban dan kelancaran persidangan. Persidangan di pimpin oleh seorang atau beberapa orang pimpinan sidang. Pimpinan sidang dipilih/ditunjuk dari dan oleh peserta sidang. Biasanya pimpinan sidang berjumlah tiga orang dan disebut presidium sidang.

Peserta Sidang
Hal terpenting dalam persidangan adalah peserta. Peserta yang dimaksud disini adalah orang-orang yang dinyatakan dalam tata tertib sidang sebagai peserta. Biasanya yang menjadi peserta sidang adalah anggota dalam organisasi yang bersangkutan yang diatur dalam konstitusi organisasi.

Hak Suara dan Hak Bicara
Hak Suara adalah untuk memilih dan dipilih. Hak Bicara adalah hak mengemukakan pendapat, ide, pandangan, kritik dan saran. Peserta mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau (bukan anggota) biasanya mempunyai hak bicara saja.

Sakralitas Palu dan Fungsinya
Palu dalam persidangan adalah sangat sakral. Hal ini berkaitan dengan tujuan persidangan itu sendiri, yaitu untuk mengambil suatu keputusan/ketetapan. Palu inilah yang berfungsi sebagai simbol telah di sepakatinya suatu keputusan dalam persidangan yang tidak dapat di ganggu gugat.
Dalam persidangan ketukan palu memiliki fungsi dan makna sebagai berikut :
- 1 ketukan :
menetapkan keputusan sementara
menskorsing waktu 1 x … (tergantung kesepakatan)
menyerahkan/menerima palu sidang
- 2 ketukan :
menskorsing waktu 2 x … (tergantung kesepakatan)
- 3 ketukan :
membuka sidang pleno/paripurna
menetapkan/mengesahkan hasil sidang pleno
menutup sidang pleno

Beberapa Istilah dalam Persidangan
1) Interupsi adalah pemotongan terhadap pembicaran orang lain. Interupsi ini boleh-boleh saja asalkan harus dengan dasar dan alasan yang jelas. Untuk itu dikenal dengan istilah :
- Interupsi poin of information : untuk memberikan informasi yang mungkin di perlukan dalam persidangan.
- Interupsi poin of technik : untuk meluruskan teknis persidangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Interupsi poin of clearing : untuk menjelaskan kekeliruan dalam memahami sesuatu.
- Interupsi poin of privilege : untuk menggugat hak pribadi/nama baik.
- Interupsi poin of order : untuk menyampaikan pendapat yang sangat penting dan tidak boleh ditolak.
2) Skorsing adalah menghentikan sidang untuk sementara waktu dan setelah itu persidangan dilanjutkan kembali.
3) Konsideran adalah naskah/surat ketetapan/keputusan.
4) Tata Tertib adalah nama aturan main (rule of game) yang disepakati dalam persidangan.
5) Quorum adalah dasar yang dijadikan standar suatu persidangan/musyawarah dapat dilanjutkan atau dihentikan ataukah sebuah keputusan/ketetapan dikatakan sah atau tidak sah. Biasanya hal ini berkaitan dengan jumlah peserta (hak suara) yang hadir paling sedikit setengah lebih satu dari jumlah yang seharusnya hadir.
6) Lobby adalah usaha untuk mencoba mempengaruhi orang lain/masa dengan harapan orang lain bisa menuruti apa yang dikehendakinya, hal ini dilakukan dengan cara yang sopan.
7) Formatur adalah orang yang terpilih dalam musyawarah anggota yang mendapat mandat dari anggota untuk menjadi pelaksana dan memiliki wewenang untuk menyusun kepengurusan baru.
8) Voting adalah pemungutan suara (yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang), voting terbagi dalam voting terbuka dan voting tertutup.
9) Sudden Death adalah kekalahan calon setelah sebelumnya seri/suara berimbang.
10) Draft adalah rancangan materi persidangan sebagai acuan agar persidangan berjalan tertib dan terarah.