TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGANPENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

Tulisan Bergerak Bergerak kekanan (PENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

Selasa, 23 April 2013

Meninjau Ulang Emansipasi

Masalah kewanitaan dalam Islam menjadi tema yang tak habis-habisnya disoroti oleh aktivis perempuan dan kalangan feminis. Dari soal kepemimpinan, “diskriminasi” peran, partisipasi yang “rendah” karena posisinya yang dianggap “subordinat”, hingga poligami. Semuanya bermuara pada sebuah gugatan bahwa wanita harus mempunyai hak yang sama alias sejajar dengan pria. Seolah-olah dalam agama ini  terjadi pembedaan (yang membabi buta) antara pria dan wanita.
Adalah sebuah kenyataan, wanita berbeda dengan pria dalam banyak hal. Dari perbedaan kondisi fisik, sisi emosional yang menonjol, sifat-sifat bawaan, dan sebagainya. Makanya syariat pun memayungi perbedaan ini dengan adanya fiqh yang khusus diperuntukkan bagi laki-laki dan fiqh yang dikhususkan bagi perempuan.
Secara fisiologis, misalnya, wanita mengalami haid hingga berkonsekuensi berbeda pada hukum-hukum yang dibebankan atasnya. Sementara dari kejiwaan, pria umumnya lebih mengedepankan akalnya sehingga lebih bijak, sementara wanita cenderung mengedepankan emosinya. Namun dengan emosi yang menonjol itu, wanita patut menjadi ibu yang mana punya ikatan yang kuat dengan anak. Sebaliknya, dengan kelebihannya, laki-laki pantas menjadi pemimpin sekaligus menjadi tulang punggung dalam rumah tangganya.
Hal-hal di atas bersifat kodrati, bukan label sosial yang dilekatkan (sebagaimana sering didalilkan kaum feminis). Semuanya itu merupakan tatanan terbaik yang diatur Sang Pencipta, Allah l. Kelebihan dan kekurangan masing-masing akan saling melengkapi sehingga pria dan wanita bisa bersenyawa sebagai suami istri. Namun tatanan ini nampaknya hendak dicabik-cabik oleh para penjaja emansipasi yang mengemasnya sebagai ”kesetaraan” jender, yang mana hal itu telah diklaim sebagai simbol kemajuan di negara-negara Barat.
Para feminis dan aktivis perempuan itu seolah demikian percaya bahwa kemajuan terletak pada segala hal yang berbau Barat. ”Akidah” ini, sekaligus merupakan potret dari sebagian masyarakat Islam sekarang. Di mana busana, kultur, sistem politik (demokrasi) hingga makanan ’serba Barat’ telah demikian kokoh menjajah ’gaya hidup’ sebagian kaum muslimin.
Demikian juga emansipasi. Propagandanya telah memperkuat citra yang rendah terhadap ibu rumah tangga -yang jamak ditekuni oleh sebagian besar muslimah-, bahwa berkutatnya wanita dalam wilayah domestik dianggap keterbelakangan sebelum bisa menapaki karir.
Falsafah ini kian diperparah dengan paham yang mendewakan kecantikan fisik. Alhasil, ada wanita yang tidak mau menyusui, hanya mau melahirkan lewat jalan operasi, dan sebagainya, (konon) demi semata menjaga ”bentuk tubuh”. Sedemikian rusaknya pandangan ini, hingga anak pun dianggap sebagai penghambat kemajuan (karir).
Sejatinya, jika mau jujur, emansipasi tak lebih dari “produk gagal” dari industri peradaban Barat. Hanya karena kemasan alias silau terhadap kemajuan (fisik) Barat kemudian lahirlah pemahaman bahwa kemunduran negara-negara Islam disebabkan tidak mengikuti Barat, seakan menjadi harga mati.
Padahal kalau kita menilik sejarah, bukan teknologi atau tatanan pergaulan ala Barat sekarang yang membuat Islam jaya di masa silam. Apa arti teknologi jika tidak diimbangi keimanan. Yang terjadi, teknologi justru kemudian digunakan untuk membunuh, mengeksploitasi alam, menjajah negara lain apalagi hanya dengan dalih menangkap gembong teroris, memainkan perannya sebagai polisi dunia, serta menjerat negara berkembang dengan hutang  plus (intervensi politik).
Negara Barat seakan tutup mata dengan keroposnya sendi-sendi masyarakat mereka karena tingginya angka perceraian, meratanya seks bebas, meningkatnya homoseksualitas (karena dilegalkan), kentalnya praktik rasial (terhadap warga non kulit putih),  dan sebagainya.
Makanya jika kita masih saja berkaca dengan Barat, sudah saatnya kita meninjau ulang emansipasi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar