TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGANPENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

TEKNIK DAN METODE PERSIDANGAN

Tulisan Bergerak Bergerak kekanan (PENGERTIAN Metode adalah cara yang berhubungan dengan instrument yang digunakan dalam melakukan hal-hal tertentu, secara sederhana metode adalah cara. Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan. Pengertian yang lain menyebutkan, Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. ISI PERSIDANGAN/KANDUNGAN PERSIDANGAN: 1. Diskusi adalah jalan mencari solusi 2. Debat adalah adu argument untuk mempertahankan pendapat 3. Ceramah adal pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat :  Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)  Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa  Dogmatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan) UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN 1. Pimpinan Sidang adalah stering Commite yang dimandatir atau Presidium Sidang yang dipilih dalam forum (bertugas untuk mengarahkan jalannya sidang) 2. Peserta Sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuhdan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya sidang) 3. Tata Tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan ALAT-ALAT PERSIDANGAN 1. Palu Sidang ( yang digunakan oleh Pimpinan Sidang ) 2. Materi sidang ( draft sidang, konsideran/surat ketetapan) 3. Buku, Pulpen, spidol (yang digunakan oleh notulen) 4. Papan (kalau dibutuhkan) 5. Meja (kalau dibutuhkan) 6. Dan lain-lain (yang dibutujkan) MACAM-MACAM SIDANG 1. Sidang Komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan diusulkan dalam sidang pleno. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan dalam sidang pleno. Sidang komisi dipimpin oleh seorang Pimpinan di bantu oleh Sekretaris Sidang Komisi. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut. Sidang Komisi membahs materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri/diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium sidang ; Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 1. Skorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu. 2. Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu. 3. Wolk Out (keluar dari ruangan sidang) 4. Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak 5. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan) 6. Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang 7. Peninjauan Kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut 8. Quorum adalah dinyatakan sah. 9. Lobbying (proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang) 10. Pencerahan (upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yanglain. 11. Prosidang (hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan/ditulis 12. Konsideran (proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang) ATURAN KETUKAN PALU SIDANG 1. Tiga Kali Ketukan Untuk membuka dan menutup persidangan Mengesahkan putusan yang disepakati bersama (putusan final). 2. Dua Kali Ketukan • Untuk skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama • Pending, dan peninjauan kembali 3. Satu Kali Ketukan • Untuk mengalihkan palu sidang • Pengambilan keputusan sementara (pengesahan keputusan poin perpoin) • Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang 4. Ketukan berulang-ulang Untuk menenangkan peserta sidang atau forum. Keterangan :  Pengalihan Palu Sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.  Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali.  Pengesahan adalah adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum.  Membuka Persidangan dan menutup Persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC) Dalam kepanitian terbagi atas 2 (dua) wilayah komando yaitu : 1. Steerring Comitte (Panitia Pengarah) 2. Organizing Committee (Panitia Pelaksana) 1. Steerring Comitte (SC) / (Panitia Pengarah) Berfungsi mengarahkan Organizing Comitte (Panitia Pelaksana) dalam menjalankan program kerja yang telah diatur. SC berhak men-Veto (tegur) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja Organizing Comitte (Panitia Pelaksana). Kepemimpinan SC dikomandoi oleh seorang coordinator dalam timnya. Tugas umumnya : a. Senantiasa mengarahkan panitia mengawal jalannya persidangan b. Membuka persidangan dengan resmi c. Memimpin sidang pembuka d. Membahas pemilihan presidium sidang e. Menyiapkan draft pembahasan sidang f. Mengumpulkan hasil ketetapan persidangan guna pengarsipan (prosidang) g. Menerima ketetapan sidang (Arsip ke-II) dan menutup persidangan dengan resmi 2. Organizing Comitte (OC) / (Panitia Pelaksana) Berfungsi sebagai tim pelaksanan kerja. OC juga berhak mengatur dan membahas (rapat) strategi penyelesaian dalam melaksanakan program kerja. Kepatuhan akan fungsi control pengawasan dari SC ke OC adalah mutlak dan hirarki. Kepemimpinan OC dipegang oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pembantu utama (Sekretaris dan Bendahara) dalam pengelolaan materi dan perangkat kepanitiaan. PELAKU SIDANG Pelaku Sidang adalah subjek/pelaksana dari kegiatan sidang diantara fungsi dan kewajibannya. Pelaku sidang adalah elemen penting dalam pelaksanaan persidangan. Pelaku sidang terdiri atas 2 (dua) subjek : 1. Presidium Sidang Presidium sidang adalah orang yamg memimpin acara persidangan (pleno). Para Presidium sidang ditunjuk secara mufakat oleh anggota sidang dalam sidang pleno dengan jumlah ganjil yang di pandu dan disahkan oleh pimpinan sidang sementara (Sterring Commite) dengan komposisi : Pimpinan Sidang (Ketua), Sekretaris dan Anggota. a. Pimpinan Sidang (Ketua) adalah anggota presidium yang bertugas memimpin jalannya sidang, menampung serta mempertimbangkan pendapat peserta sidang dan memutuskan keputusan sidang. kriteria seorang Ketua adalah tegas, cerdas, bijaksana, berwawasan luas. b. Sekretaris Pimpinan Sidang adalah pembantu utama pimpinan sidang dalam hal kerja administrasi (mencatat, mengolah dan melaporkan) hasil dalam pembahasan persidangan kepada pimpinan sidang guna membantu untuk menentukan keputusan sidang. Tugas utama sekretaris : • Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pimpinansidang (Ketua) seperti: Alat tulis, kertas, palu, dll; • Menyiapkan lembar agenda sidang; • Absen peserta sidang; • Lembar konsideran sidang; • Mencatat hal-hal yang penting pada alur pembahasan sidang; • Mencatat pertanyaan, saran dan pendapat peserta sidang yang telah diterima dan disetujui oleh pimpinan sidang (ketua). Kriteria sekretaris : • Cerdas • Teliti • Tahu tentang administrasi dasar c. Anggota Pimpinan Sidang adalah pembantu kedua pimpinan utama (ketua dan sekretaris) dalam hal memberikan sumbangsih pemikiran (nasihat dan masukan) dalam memutuskan hasil sidang maupun siap menjadi pengganti dalam memimpin jalannya persidangan. 2. Anggota Sidang Anggota sidang adalah peserta sidang yang terdiridari anggota sidang tetap (peserta penuh) dan anggota sidang peninjau (para undangan) HAK-HAK PESERTA SIDANG a. Hak Pesrta Penuh • Hak bicara (Hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baiksecara lisan maupun secara tulisan. • Hak suara (hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan). • Hak memilih (hak untuk menetukan pilihan dalam proses pemilihan) • Hak dipilih (hak untuk dipilih dalam proses pemilihan). b. Hak Peserta Peninjau Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara Kewajiban Peserta penuh dan peninjau 1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan 2. Menjaga ketenangan persidangan INTERUPSI Macam-macam interupsi : a. Interruption Point of Order Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten) b. Interruption Point of Clarifitacion Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penaggapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. c. Interruption Point of Information Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis d. Interruption Point of Personal Previllage Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar subtansi permasalahan e. Interruption of Explanation Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru. PELAKSANAAN INTERUPSI  Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.  Interupsi diatas hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidanganatas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang. TATA TERTIB Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. SANKSI Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta. Contoh pengucapan: 1. Membuka sidang “ Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibika, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 2. Menutup sidang “ Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok….. tok… tok… ( ketuk palu tiga kali ) “ 3. Mengalihkan PimpinanSidang “ Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada Pimpinan sidang yang baru, tok… (ketuk palu satu kali) “ 4. Menskorsing sidang “ Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok…. Tok… (ketuk palu dua kali)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “ tok…. (ketuk palu sekali), peserta sidang harap tenang “

Sabtu, 04 Februari 2012

Kelahiran Rasulullah

Awan gelap Jahiliyah telah menutupi sepenuhnya Jazirah Arab. Perbuatan buruk dan haram, perang berdarah, perompakan, dan pembunuhan bagi memusnahkan seluruh kebajikan telah menyebabkan masyarakat Arab berada dalam situasi yang hina dan penuh kederhakaan. Pada waktu itulah muncul bintang pagi kemakmuran; suasana gelap itu kini disinari kelahiran Nabi Suci yang dinanti-nantikan. Mulalah langkah awal menuju pembangunan peradaban, kemajuan, dan kemakmuran bagi bangsa terbelakang ini. Segera cahaya ini menyinari seluruh dunia; asas-asas pengetahuan, kearifan, dan peradaban pun diletakkan.
Setiap lembaran kehidupan orang-orang besar layak dikaji dan diteliti dengan cermat. Kadang-kadang keperibadian seseorang demikian besar dan agung sehingga seluruh tahap kehidupannya, bahkan masa bayi dan kanak-kanaknya, menjadi misteri. Kehidupan orang-orang cerdas, pemimpin masyarakat dan pelopor kafilah peradaban, biasanya menarik dan mengandungi peristiwa-peristiwa aneh dan menakjubkan. Sejak lahir hingga mati, kehidupan mereka mengandungi misteri. Masa kanak-kanak dan remaja orang besar sungguh mengagumkan dan ajaib.
Taurat dan Al-Quran menggambarkan masa kanak-kanak Nabi Musa sebagai penuh misteri, dengan menyebutkan, “Ratusan anak tak berdosa dipancung supaya Musa tidak dilahirkan. Namun, kerana Allah menghendaki kemunculannya di dunia, maka bukannya musuhnya berbuat jahat kepadanya, malah Fir’aun sendiri, musuh terbesarnya, menjadi pengasuhnya.”
Al-Quran merakamkan, “Ketika Kami ilhamkan kepada ibumu (ibu Musa) suatu ilham, iaitu, Letakkanlah ia (Musa) di dalam peti, kemudian lemparkanlah ke dalam sungai (Nil), maka pasti sungai itu membawanya ke tepi, supaya diambil oleh musuh-Ku dan musuhnya (Fir’aun).” Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang-Ku, supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (Iaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan lalu ia berkata (kepada keluarga Fir’aun), “Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?” Maka Kami mengembalikanmu kepada ibumu, agar senang hatinya dan tidak berduka cita …..”(Surah Thaha : 38-40)
Masa kehamilan, kelahiran, dan pengasuhan Nabi Isa bahkan lebih ajaib lagi. Al-Quranul Karim menuturkan masa pertumbuhan Isa sebagai berikut:
“……Kami mengutus roh Kami (Malaikat Jibril) kepadanya (Maryam), maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia sempurna. Maryam berkata, ‘Sesungguhnya aku berlindung daripadamu kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, jika kamu seorang yang bertakwa.’ Ia (Jibril) berkata, ‘Sesungguhnya aku hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.’ Maryam berkata, ‘Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki yang suci padahal tidak ada seorang manusia pun yang menyentuhku, dan aku bukan pula seorang penzina.’ Jibril berkata, ‘Demikianlah. Tuhanmu berfirman, “Hal itu mudah bagi-Ku, dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami, dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan.”
“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak bererti serta terlupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, ‘Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, nescaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka minum, makan, dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar untuk berpuasa demi Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.”
“Lalu Maryam membawa anak itu kepada kaumnya. Kaumnya berkata, ‘Hai Maryam, sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu yang amat mungkar. Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah penzina.”
“Maka Maryam menunjuk kepada anaknya. Mereka berkata, ‘Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih di dalam ayunan?”
“Berkatalah bayi itu (Isa), ‘Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Alkitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.”(Surah Maryam : 17-30)
Bila orang yang beriman kepada Al-Quran dan Taurat, dan pengikut Nabi Isa, membenarkan fakta-fakta di atas berkaitan dengan kelahiran dua Nabi besar tersebut, seharusnya mereka tidak hairan terhadap peristiwa-peristiwa luar biasa yang menyertai kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kita ketahui dari sejarah dan hadis bahawa ketika Nabi Muhammad lahir, dinding istana Khosrow retak dan beberapa menaranya runtuh. Api kuil di Parsi padam. Tasik Sawah mengering. Berhala-berhala di Kaabah tumbang. Cahaya dari tubuh Nabi naik ke langit dan menerangi tempat-tempat yang dilaluinya. Anusyirwan dan pendita-pendita Zarahustra bermimpi yang menakutkan. Ketika lahir, Nabi suci itu sudah disunat dan pusatnya pun sudah dipotong. Saat lahir ke dunia, baginda berkata, “Allahu Akbar, Alhamdulillah, Dia-lah yang harus disembah siang dan malam.”
Semua keterangan ini disajikan dalam naskhah sejarah yang benar dan dalam koleksi hadis-hadis sahih.(Bihar Al-Anwar, XV, Bab 3, m.s. 231-248) Memperhatikan fakta-fakta menyangkut Nabi Musa dan ‘Isa, yang dikemukakan di atas, tak ada dasarnya untuk ragu dalam penerimaan kejadian-kejadian ini.
Tahun, Bulan, dan Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad
Para penulis sirah (sejarah/biografi) Nabi umumnya sepakat bahawa Nabi Muhammad lahir di Tahun Gajah 570 M. Adalah pasti bahawa baginda kembali ke sisi Allah tahun 632 M. Bila saat itu usianya 62-63 tahun, bererti baginda lahir tahun 570 M.
Hampir semua ahli hadis dan sejarawan sepakat bahawa Nabi lahir di bulan Rabiulawal, walaupun mereka berbeda pendapat tentang tanggalnya. Ulama-ulama Ahlus Sunnah Wal Jemaah sepakat bahawa baginda lahir pada hari Isnin, tanggal 12 bulan yang sama.
Memberi Nama kepada Nabi
Hari ketujuh telah tiba. Seekor domba disembelih Abd al-Muttalib sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah. Sejumlah orang dijemput untuk menghadirinya. Di hari perayaan yang besar itu, dihadiri oleh kebanyakan orang Quraisy, ia menamakan cucunya “Muhammad”. Ketika ditanya mengapa ia menamakannya Muhammad padahal nama itu jarang dipakai orang Arab, ia menjawab, “Saya berharap ia terpuji di syurga mahupun di bumi.”
Dalam kaitan ini, Hasan bin Tsabit berkata, “Sang Khaliq mengambil nama Rasul-Nya dari nama-Nya sendiri. Dengan demikian, sementara Allah adalah Mahmud (terpuji), Nabi-Nya adalah Muhammad (patut dipuji). Kedua-dua kata ini diambil dari akar kata yang sama dan mengandungi makna yang sama pula”.
Pastilah bahawa ilham suci memainkan peranan dalam pemilihan nama ini, kerana walaupun nama “Muhammad” dikenali di kalangan orang Arab, hanya segelintir orang hingga waktu itu yang diberi nama yang sama. Menurut bancian yang pasti, yang dikumpulkan para sejarawan, hanya enam belas orang yang diberi nama ini sebelum Nabi.”
Hampir tak perlu dikatakan, semakin sedikit suatu kata digunakan, semakin kecil pula peluang salah faham tentang kata itu. Kerana Kitab-kitab Suci telah meramalkan kedatangan Islam berikut nama serta tanda-tanda rohaniah dan jasmaniah yang khusus dari Nabi, maka tanda-tandanya haruslah demikian jelas sehingga tidak muncul suatu kekeliruan. Salah satu tanda itu adalah nama Nabi. Penting bahawa nama itu harus dipakai oleh demikian sedikit orang sehingga tidak ada keraguan atas identitinya, khususnya bilamana sifat dan tanda-tandanya dicantumkan. Dengan begitu, orang yang kemunculannya telah diramalkan oleh Taurat dan Injil ini dapat dikenali dengan mudah. Al-Quranul Karim menyebut dua nama Nabi. Dalam surah Ali Imran ayat (138), Muhammad ayat (2), al-Fath ayat (29), dan al-Ahzab ayat (4), baginda disebut Muhammad, sedang dalam surah ash-Shaf ayat (6), baginda disebut Ahmad. (Perbezaan ini, sebagaimana dicatat sejarah, adalah kerana ibunda Nabi sudah menamainya Ahmad sebelum datuknya menamai Muhammmad).
Masa Menyusui Nabi
Nabi disusui ibunya hanya selama tiga hari. Selepas itu, dua wanita lain mendapat kehormatan menjadi ibu susunya.
a. Suwaibah: wanita hamba sahaya Abu Lahab.
Ia menyusui Nabi selama empat bulan, dan kerap mendapat pujian Nabi dan isterinya yang soleh, Khadijah, sepanjang hidupnya. Setelah dilantik sebagai Nabi, Nabi berniat membelinya. Baginda mengirim seseorang menghadap Abu Lahab untuk mengadakan tawar-menawar, namun Abu Lahab menolak menjualnya. Bagaimanapun, Suwaibah menerima bantuan dari Nabi sepanjang hidupnya. Sekembalinya Nabi dari Perang Khaibar, berita kematian Suwaibah sampai kepada baginda. Tanda kesedihan terlihat di wajahnya. Baginda mencari putera Suwaibah, dengan maksud memberi bantuan, tapi baginda dilaporkan bahawa anak Suwaibah juga sudah meninggal lebih dahulu.
b. Halimah: puteri Abi Zuwaib dari suku Sa’ad bin Hawazan. Ia mempunyai tiga anak: Abdullah, Anisah, dan Syima’. Syima’ juga turut mengasuh Nabi.
Sudah menjadi kebiasaan, keluarga bangsawan Arab mempercayakan anak-anaknya kepada wanita penyusu. Biasanya para ibu susu itu tinggal di luar kota, sehingga anak-anak dapat dibesarkan di udara gurun yang segar serta tumbuh kuat dan sihat. Selain itu, di persekitaran gurun, anak-anak juga tak mudah ketularan penyakit seperti di kota Makkah. Mereka juga dapat belajar bahasa Arab di kawasan yang masih asli ini. Para penyusu suku Bani Sa’ad sangat terkenal di kawasan ini. Mereka mengunjungi Makkah pada waktu-waktu tertentu, lalu masing-masing membawa pulang seorang bayi.
Empat bulan selepas kelahiran Nabi, ibu-ibu penyusu Bani Sa’ad mengunjungi Makkah. Tahun itu mereka sedang mengalami kemarau yang teruk, sehingga sangat memerlukan pertolongan keluarga-keluarga bangsawan.
Bayi Quraisy yang baru lahir itu tidak mahu mengisap buah dada wanita penyusu mana pun. Kebetulan Halimah datang dan anak itu pun menyusu padanya. Keluarga Abd al-Muttalib sangat gembira. Abd al-Muttalib berkata kepada Halimah, “Engkau dari suku mana?” Jawabnya, “Dari suku Bani Sa’ad”. Lalu Abd al-Muttalib menanyakan namanya. Abd al-Muttalib sangat gembira mengetahui nama dan sukunya seraya berkata. “Bagus! Bagus! Dua kebiasaan yang baik dan dua sifat yang mulia. Yang satu kebahagiaan dan kemakmuran, dan yang lainnya kelembutan dan kesabaran.”
Masa Kanak-Kanak Nabi
Sejarah meriwayatkan bahawa kehidupan Nabi penuh peristiwa menakjubkan sejak masa awal masa kanak-kanak hingga kerasulannya. Semuanya mengandungi aspek kebesarannya. Keseluruhannya menunjukkan bahawa kehidupan Nabi tidaklah biasa.
Kini kita tampilkan dua kejadian dari sejarah hidup Nabi yang misteri dan ajaib. Bila kisah ini dihayati, maka ianya adalah meyakinkan kita tentang kebesaran dan kemuliaan Nabi SAW.
a. Halimah berkata: “Ketika memikul tanggungjawab membesarkan bayi Aminah, saya memutuskan menyusui sang bayi di situ juga di hadapan ibunya. Saya masukkan puting buah dada kiri yang berisi susu ke mulutnya, tetapi si bayi lebih suka susu sebelah kanan. Padahal buah dada kanan itu tak ada susunya sejak kelahiran anak saya yang pertama. Kerana desakan si bayi, saya menyusuinya dengan sebelah kanan yang kosong itu dan, sebaik saja ia menghisap, sumber yang kering itu pun berisi penuh susu. Kejadian itu membuat semua yang hadir kehairanan.”
b. Halimah juga mengatakan: “Sejak membawa Muhammad ke rumah, saya menjadi lebih makmur. Harta dan ternak saya meningkat.”
Kita dapati peristiwa serupa dalam Al-Quranul Karim berkaitan dengan Maryam (ibunda Nabi Isa). “Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia bersandar pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berguna serta terlupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, ‘Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu dan goyanglah pangkal pohon kurma ke arahmu, nescaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”(Surah Maryam : 23-25)
Memang terdapat perbedaan besar antara Maryam dan Halimah dari sisi kedudukannya, dan perbedaan serupa juga ada di antara dua bayi itu. Namun, jika martabat dan keunggulan peribadi Maryam menjadikannya memperolehi rahmat Ilahi, maka tidak mustahil kedudukan dan darjat si bayi Muhammad di kemudian hari menjadikan ibu susunya layak mendapat kurnia Allah.
Lebih jauh kita ketahui tentang Maryam dari Al-Quran. Kesucian dan kesolehannya telah mengangkatnya sedemikian rupa sehingga, “Setiap kali Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakaria berkata, ‘Dari mana kamu memperolehi (makanan) ini?’ Maryam menjawab, ‘makanan itu dari sisi Allah.”(Surah Ali Imran : 37)
Berdasarkan ini, tidak seharusnya kita ragu akan kebenaran mukjizat Nabi, apalagi menganggapnya mustahil.
Lima Tahun di Gurun
Nabi tinggal selama lima tahun bersama suku Bani Sa’ad dan tumbuh sihat. Selama itu, ada dua atau tiga kali Halimah membawanya menemui ibunya.
Kali pertama Halimah membawanya kepada ibunya adalah ketika masa menyusuinya selesai. Namun, Halimah mendesak Aminah untuk mengembalikan anaknya kepadanya. Alasannya, anak itu telah menjadi sumber kurnia dan rahmat baginya. Alasan ibunya mengabulkan permintaan Halimah adalah lantaran wabak penyakit sedang melanda Makkah waktu itu.
Kali kedua Halimah membawa Muhammad ke Makkah bertepatan dengan datangnya sekumpulan pendita dari Etiopia di Hijaz. Mereka melihat anak itu di kalangan suku Bani Sa’ad. Mereka mendapatkan bahawa semua tanda Nabi yang akan datang sesudah Nabi Isa, sebagaimana disebutkan dalam Kitab-kitab Suci, ada pada anak itu. Kerana itu, mereka memutuskan untuk menguasai anak itu bagaimanapun caranya, dan akan membawanya ke Ethiopia, supaya negeri itu memperolehi kehormatan mempunyai Nabi.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, tanda-tanda Nabi Muhammad telah diceritakan dalam Injil. Oleh itu, sangatlah wajar bila para pendita waktu itu dapat mengenali orang yang tanda-tandanya lengkap. Al-Quran mengatakan dalam kaitan ini. “Dan ingatlah ketika Isa Putera Maryam berkata, ‘Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, iaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (akan datangnya) seorang rasul sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).’ Tapi tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan bukti-bukti yang nyata, mereka berkata, ‘Ini adalah sihir yang nyata.”Suarh Ash-Shaf : 6.
Ada lagi ayat lain yang menunjukkan dengan jelas tanda-tanda Nabi Muhammad di dalam Kitab-Kitab Suci, dan orang-orang terdahulu mengetahui hal itu dalam Surah Al-A’raf : 157.

Dikutip dari artikel Ponpes Anwarut Taufiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar